MENU
BUKU BARU
Data Communications and Networking
(By Behrouz A. Forouzan)
Mc Graw Hill
IT and The East: How China and India are altering the future of technolgy and innovation
(By James M.Popkin)
Harvard Business School Press
Google Scholar

layanan


Untuk memberdayakan sebuah perpustakaan secara optimal, adil, dan merata, maka keseimbangan pelayanan dan peraturan telah diatur sedemikian rupa. Adapun pelayanan dan peraturan dari Perpustakaan AMIKOM Yogyakarta sebagai berikut :

Pemakai

Yang berhak menggunakan fasilitas Perpustakaan AMIKOM Yogyakarta adalah seluruh civitas akademika STMIK AMIKOM Yogyakarta.

Keanggotaan

Seluruh mahasiswa STMIK AMIKOM Yogyakarta secara langsung telah menjadi anggota Perpustakaan AMIKOM Yogyakarta tanpa perlu mendaftar sebagai anggota perpustakaan kembali.

Jenis Jasa dan Layanan
  1. Pelayanan Buku
    • Dapat dibawa pulang
    • Maksimal meminjam 2 buku dengan judul yang berbeda
    • Tidak ada kode "R" pada barcode buku
    • Masa pinjam 7 hari dengan perpanjangan 1 kali
    • Keterlambatan pengembalian, dikenakan denda sebesar Rp 100,- per buku per hari
    • Merusak, merobek, atau menghilangkan buku harus diganti dengan buku yang sama atau denda sebesar 2 kali lipat harga buku tersebut saat ini
  2. Pelayanan Pustaka Rujukan / Referensi
    • Tidak untuk dibawa pulang
    • Memiliki kode "R" pada barcode buku
    • Dapat di copy dengan menghubungi petugas perpustakaan dengan jaminan berupa KTM atau identitas lain yang masih berlaku
    • Skripsi atau Tugas Akhir tidak diperkenankan untuk di copy
  3. Pelayanan CD
    • Dapat dibawa pulang
    • Maksimal meminjam 1 buah CD
    • Masa pinjam 7 hari
    • Denda keterlambatan sebesar Rp 100,- / CD
  4. Pelayanan Majalah dan Koran
    • Tidak untuk dibawa pulang
    • Dapat di copy dengan menghubungi petugas perpustakaan dengan jaminan berupa KTM atau identitas lain yang masih berlaku
    • Masa pinjam 3 jam
  5. Pelayanan Penyerahan Tugas Akhir / Skripsi
    • Menyerahkan Tugas Akhir / Skripsi dan CD software-nya (perorangan atau kelompok) sebanyak 1 buah
    • Mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk yudisium
Jam Pelayanan
Hari Operasional Istirahat
Senin - Kamis 07.00 - 16.30 WIB -
Jumat 07.00 - 16.30 WIB 11.30 - 13.30 WIB
Sabtu 07.00 - 14.00 WIB -
Tata Tertib Pengunjung
  • Berpakaian sopan dan rapi (tidak mengenakan kaos oblong, sandal jepit, atau topi)
  • Menitipkan tas, map, jaket, dan bawaan lainnya pada tempat penitipan
  • Dompet dan barang berharga tidak diletakkan pada tempat penitipan karena kehilangan barang tersebut bukan tanggung jawab petugas
  • Menjaga ketenangan, ketertiban, keamanan, dan kebersihan
  • Tidak merokok, makan, atau minum di dalam perpustakaan
  • Tidak membuat coretan di meja, kursi, dinding, buku yang dipinjam, dan seluruh koleksi beserta properti perpustakaan
  • Apabila tidak berkepentingan belajar, tidak diperkenankan berada di ruang perpustakaan
Sanksi
  • Merusak, merobek, atau menghilangkan buku / CD yang dipinjam harus diganti dengan buku / CD yang sama atau denda sebesar 2 kali lipat harga buku saat ini
  • Membawa bahan pustaka (buku, CD, Tugas Akhir / Skripsi) tanpa prosedur yang berlaku, maka dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dan dikenai sanksi administratif serta akademis
Prosedur Peminjaman dan Pengembalian
  • Peminjaman
    1. Menunjukkan KTM STMIK AMIKOM Yogyakarta yang masih berlaku milik sendiri
    2. Mencari buku yang akan dipinjam di rak atau mencari koleksi CD pada katalog CD
    3. Bawa ke petugas perpustakaan
    4. Setelah dilakukan proses scanning dengan barcode, buku / CD dapat dibawa pulang
  • Pengembalian
    1. Membawa buku / CD yang dipinjam ke petugas perpustakaan pada bagian pengembalian
    2. Jika meminjam 2 koleksi, maka pengembaliannya harus bersamaan
    3. Membayar denda apabila terlambat
    4. Setelah dilakukan proses scanning dengan barcode pada koleksi yang dipinjam, maka proses pengembalian selesai
Lain-lain
  • Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk mendaya-gunakan perpustakaan secara maksimal, adil, dan merata.
  • Hal-hal yang belum diatur, akan diatur kemudian.
  • Peraturan ini berlaku sejak saat ditetapkan.